Rabu, 02 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus (DAK)

0 komentar


Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
1.    Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
2.    Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
3.    Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu    Sunting Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK dan Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah. Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Yang akan saya bicarakan disini adalah DAK Pendidikan yang ditujukan untuk siswa-siswi SMA/MA/MK di daeah Bojonegoro. Sesuai dengan Surat Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama. Jumlah total anggaran DAK Pendidikan senilai Rp102 miliar. Anggaran sebesar itu diperuntukan bagi 50.305 pelajar SMA sederajat dengan pencairan dilakukan dua tahap.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV. Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APB Desa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
Cara mencairkan dana tersebut ada berbagai tahapan. Yang pertama diadakan sosialisasi tentang DAK di kantor kelurahan masing-masing. Banyaknya dana yang akan kita terima sesuai dengan golongan diatas tadi. Setelah itu, kita akan diberi slip berisi jumlah dana yang akan kita peroleh. Lalu slip dibawa ke sekolah untuk dibuatkan surat rekomendasi yang akan di bawa ke BPR dan uang dapat segera dicairkan.
Secara ideal, DAK digunakan untuk membayar keperluan sekolah atau membeli peralatan sekolah. Namun, secara real banyak siswa-siswi yang menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain yang terkadang tidak penting.
Demikian postingan saya tentang DAK, terimakasih.
 

Fanisa Oktavia Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template