Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah
alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada
provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). UU Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan.
Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
1.
Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan
daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
2.
Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik
daerah; dan
3.
Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator
yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis
pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua
tahapan, yaitu Sunting Penentuan daerah tertentu
yang menerima DAK dan Penentuan besaran alokasi DAK
masing-masing daerah. Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum,
kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing
daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria
khusus, dan kriteria teknis. Alokasi DAK per daerah ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan. Yang akan saya bicarakan disini adalah
DAK Pendidikan yang ditujukan untuk siswa-siswi SMA/MA/MK di daeah Bojonegoro.
Sesuai dengan Surat Bupati Bojonegoro
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017,
pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar
Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama. Jumlah total
anggaran DAK Pendidikan senilai Rp102 miliar. Anggaran sebesar itu
diperuntukan bagi 50.305 pelajar SMA sederajat dengan pencairan dilakukan dua tahap.
Sesuai dengan Peraturan Bupati
Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang
Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk
dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan untuk siswa
kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga
Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya,
Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya
non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang
tuanya non miskin/ mampu.
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa
kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang
kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Kemudian Rp500.000 setiap
siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV
dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan
III dan IV. Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam
tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan
untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan
rekomendasi dari sekolah.
Sedangkan untuk kelas XII penerima
dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik.
Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima
dari siswa yang berhak dicatat dalam APB Desa Tahun 2017. Juga melaksanakan
evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan
Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Bojonegoro.
Cara mencairkan
dana tersebut ada berbagai tahapan. Yang pertama diadakan sosialisasi tentang
DAK di kantor kelurahan masing-masing. Banyaknya dana yang akan kita terima
sesuai dengan golongan diatas tadi. Setelah itu, kita akan diberi slip berisi
jumlah dana yang akan kita peroleh. Lalu slip dibawa ke sekolah untuk dibuatkan
surat rekomendasi yang akan di bawa ke BPR dan uang dapat segera dicairkan.
Secara ideal,
DAK digunakan untuk membayar keperluan sekolah atau membeli peralatan sekolah. Namun,
secara real banyak siswa-siswi yang menggunakan dana tersebut untuk keperluan
lain yang terkadang tidak penting.
Demikian postingan
saya tentang DAK, terimakasih.